Mohon diralat apabila definisi di bawah salah:
Fitnah = Membicarakan keburukan orang yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Ghibah = Membicarakan keburukan orang yang sesuai dengan kenyataannya.
Fitnah jelas perbuatan yang dilarang.
Ghibah adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan, kecuali dengan tata cara dan tujuan tertentu yang bermanfaat.
Ghibah sangat tidak dianjurkan karena sebagian besar darinya hanyalah perbuatan yang sia-sia dan menjadi sarana pemuasan hawa nafsu belaka.
Dan ghibah seperti ini mempunyai kecenderungan yang sangat besar untuk berkembang menjadi fitnah.
Akan tetapi sebagian kecil dari ghibah adalah diperlukan sebagai sistem kontrol. Dengan ghibah yang terkontrol kita bisa mencegah tindak kejahatan seseorang atau menghukum seseorang terhadap tindak kejahatannya.
Karena bagaimana kita bisa mencegah kejahatan atau menghukumnya apabila kita berpantang membicarakannya.
Seperti juga bagaimana kita bisa mengobati penyakit kalau penyakitnya sendiri tidak pernah diteliti.
Akan tetapi mengingat besarnya resiko dari perubahan ghibah menjadi fitnah dan juga untuk menghindari perbuatan sia-sia pemuasan hawa nafsu, maka ghibah yang berfungsi sebagai sistem kontrol ini harus diperlakukan dengan extra hati-hati.
Sistem ghibah kontrol harus ditetapkan dengan mempertimbangkan segala unsur yang perlu, terutama harus berlandaskan Fakta Data dan azas Praduga Tak Bersalah.
Dan tetap menjunjung tinggi prinsip: Memaafkan jauh lebih baik dari pada menghukum menghakimi.